Pertanyaan:
Saya pernah menikah tetapi hanya berlangsung delapan bulan. Lima bulan pernikahan saya baik-baik saja, pelan-pelan saya ajarkan agama menurut ahlus sunnah kepada istri saya. Mungkin mertua saya tidak senang karena saya mengajarkan aqidah ahlus sunnah. Istri saya pun mulai berubah, jarang shalat, melawan saya, dan minta cerai. Tiga bulan kami pisah ranjang, lalu ia kabur ke rumah neneknya. Saya sudah bujuk ia untuk pulang tetapi ia tidak mau, ia terus minta cerai, lalu saya jatuhkan talak satu. Salahkah tindakan saya ini?
Jawaban:
Istri yang durhaka kepada suami, apalagi enggan menerima ajaran Islam yang benar, wajib dinasihati dengan lembut, dibujuk hatinya, serta ditunjukkan rasa sayang suami kepadanya. Ini membutuhkan kesabaran, kesungguhan, serta kelembutan, terlebih lagi kita menghadapi wanita yang kruang akal dan agamanya. Jika dinasihati dengan lembut masih belum berhasil maka suami hendaklah tidak tidur di tempat tidurnya. Bila hal itu pun belum berhasil maka suami boleh memukulnya, tentunya bukan pukulan yang merusak badan melainkan untuk mendidik. Jika istri tetap belum mau, musyawarahkan dengan keluarga untuk menyelesaikan perkara.
وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً
“...Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nasyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa`: 34)
Jika istri sulit diatur, selalu melawan suami dan minta cerai, apalagi dia jarang menjalankan shalat, maka tidak mengapa suami menceraikannya. Akan tetapi, selama masa ‘iddah, upayakan istri tetap berada di rumah suami kecuali bila dia yang keluar atau durhaka kepada suami.
وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ
“…Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang….” (QS. Ath-Thalaq: 1)
Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 11, Tahun 1, Jumadil Ula–Jumadil Tsaniyah 1429 H (Juni 2008).
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Arti Nama Fathin, Memuliakan Tamu, Surga Seperti Apa, Malam Lailatul Qadar 2012, Ayat Alquran Tentang Pamer, Allahumma Sholli Ala Muhammad Arab